Kamis 05 Sep 2024 15:40 WIB

KPU: Dua Paslon Pilgub Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

Terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi.

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) diperkenalakan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) diperkenalakan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut kedua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan. KPU memberikan waktu hingga Ahad (8/9/2024) bagi paslon untuk melengkapinya.

"Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon. Disebutkan bahwa terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon.

Hasil verifikasi faktual syarat administrasi, lanjut dia, diketahui Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen.

Handi lantas menyebut beberapa dokumen tersebut yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon, menurut dia, tim dokter RS Kariadi menyatakan keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement