Kamis 05 Sep 2024 15:26 WIB

KPU: Dua Daerah Kini Miliki Dua Pasangan Calon Setelah Perpanjangan Pendaftaran

Masa perpanjangan pendaftaran yang hanya memiliki calon tunggal berakhir 4 September.

Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon. Dua daerah tersebut tak jadi ada kotak kosong setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir.

"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September. Ia menjelaskan, setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.

Sehingga kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal. "Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, maka proses atau tahapan Pilkada di daerah tersebut berjalan dengan semestinya, meskipun hanya memiliki calon tunggal.

Hal itu, kata Idham, sah dan konstitusional sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan sudah adanya dua daerah yang memiliki dua pasangan calon, maka pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.. baca di halaman selanjutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement