REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespon soal kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pasca-Muktamar ke-6 di Bali pada bulan lalu. PKB mensinyalkan memiliki SK kepengurusan baru.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan partainya tak ada kendala dalam memperoleh SK dari Kemenkumham. Walau demikian, Hasanuddin tak menunjukkan SK Kemenkumham itu.
"Ya tidak ada masalah untuk SK itu," kata Hasanuddin kepada Republika, Rabu (4/9/2024).
Hasanuddin menyebut publik dapat menyaksikan PKB mendaftarkan kadernya mengikuti Pilkada 2024. Menurutnya, PKB tak mungkin mendaftarkan para kadernya kalau tak punya SK Kemenkumham.
"Indikasinya gampang. PKB mendaftarkan semua calon pilkada," ujar Hasanuddin.
Oleh karena itu, Hasanuddin mensinyalkan partainya tak ada kendala soal pengesahan struktur kepengurusan baru pasca-Muktamar ke-6.
"Artinya ada dasar hukum SK Kemenkumhamnya," ujar Hasanuddin.
Dalam Muktamar di Bali, Muhaimin Iskandar terpilih lagi sebagai Ketum PKB, sedangkan Ketua Dewan Syuro adalah Wapres Ma'ruf Amin. Kewenangan Dewan Syuro disebut tak ada yang dikurangi di Muktamar Bali.
PKB sebelumnya diterpa wacana muktamar tandingan lantaran adanya keberatan terhadap hasil Muktamar ke-6 di Bali. Salah satu yang keberatan ialah eks Sekjen PKB Lukman Edy.