Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya mahasiswi PPDS tersebut. "Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," katanya.
Menurut dia, Undip menegaskan bahwa kampus terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.
Namun, ia mengatakan bahwa faktanya saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai, ternyata penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip. Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.
Hukuman kedua, kata dia, yakni penghentian kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar. "Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.
Jawaban Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.