REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik mobil berlabel dan bertuliskan "Badan Gizi Nasional" yang dipakai untuk mengangkut hewan ternak ayam dan babi ke polisi. Pelaporaan itu dilakukan karena pemilik mobil salahgunakan merek.
“Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Kamis.
Nanik menjelaskan, langkah tegas BGN itu saat menanggapi pertanyaan tentang adanya konten di media massa yang menampilkan sebuah mobil dengan label dan tulisan Badan Gizi Nasional untuk membawa ayam dan babi.
“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” katanya.
View this post on Instagram
Berdasarkan pantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kendaraan itu adalah milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Sampai saat ini, yayasan itu masih belum menjadi mitra BGN.