REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. SE itu menjadi dasar bagi BGN untuk memberikan insentif untuk penanggung jawab program MBG di sekolah sebesar Rp 100 ribu per hari.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, kebijakan dibuat untuk mengapresiasi peran guru dalam mendukung program MBG. Dia menilai, guru memiliki peran vital dalam melaksanakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," kata Nanik melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut Nanik, pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial. Lebih dari itu, insentif diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program MBG.
Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu sampai tiga orang guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan, setiap guru penanggung jawab akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.