Rabu 21 Aug 2024 18:15 WIB

Dibahas Sat-Set Sehari, RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Disahkan DPR Besok

Hanya Fraksi PDIP yang tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Anggota Fraksi PDI Perjuangan T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa Rapat Badan Legislasi DPR RI pembahasan RUU Pilkada yang disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu.

"Itu hanya 'sat-set sat-set' ketok saja, begitu ya," kata Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun, Fraksi Partai Gerindra menilai RUU Pilkada sebagai angin segar demokrasi. Pasalnya, RUU itu akan mengakomodasi partai politik nonparlemen untuk mencalonkan kepada daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat ini saya beri judul Angin Segar Demokrasi di DPR. Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR," kata anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat kerja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Habiburokhman menilai, keputusan yang dibuat hari ini merupakan keputusan yang sangat bersejarah. Pasalnya, DPR disebut dapat menegakkan lagi marwah sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibenankan di pundak kita untuk menyusun UU, sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain tersebut sebenarnya tidak memiliki hak untik menyusun UU, tapi mengambil peran seolah memiliki hak menyusun UU," kata dia.

Menurut ia, ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat. "Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda," kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD tersebut.

Setelah itu, tambah Hasanuddin, Fraksi PDIP akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Badan Legislasi tersebut karena rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya.

"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan," kata dia.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, pembahasan perubahan terhadap UU seharusnya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Apabila ini diingakari, maka ini jadi preseden buruk preseden buruk dalam penegak hukum, karena di negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final," kata dia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Karena itu, Nurdin mengatakan, Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan RUU Pilkada. Pertama, fraksi PDI Perjuangan berpandangan Putusan MK yang mengatur soal usia pencalonan dan threshold, sebagai kemudian diatur dalam Pasal 7 poin d dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada, berpedoman terhadap putusan MK karena bersifat final. Menurut dia, MK telah secara rinci dan jelas mengatur dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali. 

"Kedua, Fraksi PDIP meminta nota keberatan pada saat paripurna nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan Putusan MK Nomor 60 dan 70," kata Nurdin.

Ketiga, ia menambahkan, PDIP berpendapat RUU Pilkada perlu mengikuti putusan MK. Pasalnya, hal itu telah jelas diatur terkait batas usia dan threshold, sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan materi muatan dalam undang-undang berisi tindak lanjut atas putusan MK.

Keempat, Fraksi PDIP berpandangan bahwa pembahasan RUU terkesan jauh dsri prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan UU.

"Berdasarkan catatan iru, Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU tersebut dibawa pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

 

photo

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement