Selasa 20 Aug 2024 05:52 WIB

Ada KTP Warga Dicatut, KPU Tetap Putuskan Dharma-Kun Bisa Maju di Pilgub Jakarta

KPU mengurangi jumlah dukungan yang memenuhi syarat Dharma-Kun.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Antara/Mario Sofia Nasution
Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin (19/8/2024). Dengan SK itu, Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan untuk Dharma-Kun melalui rapat pleno. Dalam rapat pleno itu, KPU juga mengakomodasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, sehingga ada perbedaan jumlah dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun dalam berita acara yang dibuat pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga

"Maka bisa dipastikan, Senin pukul 23.25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kami tetapkan tadi pukul 23.25 tadi," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menurut Wahyu, pihaknya sangat membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam rapat pleno tersebut. Bahkan, rapat pleno itu sempat mengalami tiga kali skors.

Berdasarkan pantauan Republika, rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta itu dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Namun, rapat pleno baru selesai menjelang tengah malam.

Dalam rapat pleno itu, KPU mengurangi jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) terhadap Dharma-Kun dibandingkan data pada berita acara. Total, ada sekitar 400-an data dukungan terhadap Dharma-Kun yang semula dinyatakan MS diperbaiki menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya aduan warga yang merasa dicatut KTP-nya kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Nah nanti ke depannya efek dari itu kami juga mengubah berita acara ya," kata dia. 

Kendati demikian, Dharma-Kun tetap dapat mendaftar sebagai pasangan calon perseorangan di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, perbaikan data itu tak membuat dukungan terhadap pasangan itu kurang dari batas minimal dukungan. 

Sebelumnya, dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024), Dharma-Kun dinyatakan MS untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta. Pasangan itu dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 677.468 KTP warga DKI Jakarta atau melebihi syarat dukungan minimal 618.968 KTP. 

Namun, belakangan banyak warga yang merasa dicatut datanya untuk menjadi pendukung Dharma-Kun. Karena itu, KPU melakukan perbaikan setelah menerima surat dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Lewat SK dari KPU, Dharma-Kun memiliki syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Artinya, pasangan itu akan melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement