REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2024) malam.
Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukan eksistensi Imigrasi serta menunjukan bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu dengan menugaskan 15 personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Dia menjelaskan, patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.
"Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya," ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Dia mengatakan, apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukan surat perintah tugas, menunjukan tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur.
Dalam Patroli Keimigrasian ini, petugas berhasil mendata empat WNA yang berkegiatan di kawasan tersebut (3 WNA Tiongkok dan 1 WNA Lebanon).
Tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.
BACA JUGA: Wakil Aceh di Paskibraka Nasional 'Dipaksa' Lepas Jilbab?
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.
"Kami berhasil mendata empat orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 di antaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," kata dia.