REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Kapolda Jambi Inspektur Jenderal (Irjen) Krisno Siregar menegaskan tak akan pandang bulu terhadap anggotanya Bripda Waldi (22 tahun) yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap EY (37).
Krisno memastikan akan membawa anggota kepolisian di Polres Bungo itu ke ranah etik, pun pidana. Bripda Waldi bakal dipecat dari kepolisian, dan akan dihadapkan pada hukuman maksimal atas perbuatannya itu.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka anggota Polres Bungo (Bripda Waldi). Saat ini, Bid Propam Polda Jambi sedang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan,” kata Krisno melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Dan saya akan memberikan hukuman maksimal terhadapnya. Bila mana terbukti hasil sidang pidananya, maka yang bersangkutan harus dihukum maksimal,” sambung Krisno.
Saat ini, kata Krisno Bripda Waldi sudah berstatus tersangka. Krisno menjanjikan proses penyidikan terhadap Waldi terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan EY itu dilakukan transparan. Dia memastikan, akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengusutan kasus tersebut.