Selasa 29 Sep 2020 15:41 WIB

Polisi Jambi Ringkus Buron Perampok Toko Emas

Perampok toko emas yang sudah buron selama tujuh tahun dibekuk polisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Perampok toko emas yang sudah buron selama tujuh tahun dibekuk polisi. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perampok toko emas yang sudah buron selama tujuh tahun dibekuk polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pelaku perampok yang tujuh tahun jadi buronan karena terlibat perampokan toko emas Apollo di Pasar Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan tersangka penggasak emas seberat 20 kilogram itu dibekuk anggota Satreskrim di Solok, Sumatera Barat.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap buronan bernama Novi Wijaya (40). Tersangka sudah buron atau masuk dalam DPO kepolisian selama lebih kurang tujuh tahun.

Baca Juga

Tersangka adalah satu dari enam tersangka yang membobol toko Emas Apollo di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 2013 silam dengan jumlah tersangka enam orang. "Dia merupakan tersangka terakhir yang kita tangkap, kasusnya tuntas. Semua pelaku telah ditangkap," kata Dover, Selasa.

Saat kejadian perampokan pada 2013 lalu, satu per satu tersangka telah ditangkap. Enam tersangka yang diringkus adalah Adi, Diki, Saidi Anwar, Aman Atung, dan Akraldinata.

Dari pengakuan, tersangka Novi mengaku mendapat bagian sebesar Rp 800 juta dari total emas yang dirampok bersama rekannya senilai Rp 9 miliar. Saat beraksi pada 2013 lalu, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Setelah itu mereka merusak brankas lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement