REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kasus perampokan di toko emas Sinar Mas ITC BSD, Serpong yang terjadi pada Jumat (16/9/2022) akhirnya terungkap. Selama upaya pengungkapan itu, polisi menyebut perlu melakukan pemeriksaan detail melalui identifikasi sidik jari hingga memakan waktu selama dua pekan.
"Lamanya pengungkapan ini bukan tidak ada sebab, ini cukup detail yang harus dilaksanakan dari barang bukti yang ditemukan. Kita dapat mengidentifikasi pelaku dari adanya sidik jari yang kita temukan dan itu sempat tercecer," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (30/9/2022).
Sarly menjelaskan, pihak kepolisian mengambil sidik jari di spotlight motor yang dicopot di suatu tempat serta sidik jari di selongsong peluru yang berada di lokasi kejadian (ITC BSD). Selain itu juga mendalami korek api dalam sebuah jaket.
"Kita rangkum, kita susun, sidik jari tersebut sehingga keluar lah satu rumus sidik jari yang begitu utuh sehingga keluar lah satu identitas, inisial S yang merupakan pemilik motor Megapro yang kita amankan. Dari situlah kita mengambil keterangan dan menelusuri dan berhasil mengamankan empat tersangka," ujarnya.
Keempat pelaku yakni, S (37 tahun), TH (36), MK (33), dan H (34). Mereka ditangkap pada tanggal yang sama yakni Kamis, 29 September 2022 di empat lokasi berbeda.
S ditangkap pada sekira pukul 06.00 WIB di Kampung Sadeng Kaum, Kelurahan Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, polisi menangkap pelaku TH di Desa Karangsari, Kelurahan Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Lalu pada sekira pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan pelaku inisial MK di Desa Mojomulyo, Kelurahan Ngambakrejo, Kecamatan Tanggunhjarjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Terakhir, pada sekira pukul 19.30 WIB, pelaku H diamankan di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Berdasarkan pendalaman, para pelaku telah melakukan aksinya di tiga lokasi yakni di Toko Mas Jaya Baru Pasar Kemis pada 10 April 2022, Toko Mas Paris Cikupa pada 1 Mei 2022, dan Toko Mas Sinar Mas ITC BSD Serpong pada 16 September 2022.
Sarly menyebut, salah satu pelaku yakni MK merupakan mantan anggota TNI. Pihaknya menggandeng Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan empat perampok toko emas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan dalam jaringan teroris.
"Kami bersama Densus 88 mendalami motif dari tindak pidana pencurian ini di toko emas. Kita ketahui salah satu pendanaan aksi-aksi teror ini bahwa terjadi perampokan emas dan bank. Ini akan didalami Densus 88," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk senjata api jenis G Combat, satu pucuk senjata api jenis FN, dan satu selongsong peluru di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.