REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Namun putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran Rakabuming Raka itu perlu dipulihkan.
"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu yang diterima Republika pada Selasa (13/8/2024).
Salah satu poin yang juga dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat ketua MK. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis bunyi putusan tersebut.
PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan ketua MK dari Suhartoyo. "Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan itu.
Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK dikembalikan. "Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan itu.
PTUN Jakarta juga memutuskan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Isi gugatan Anwar Usman.. baca di halaman selanjutnya.