Selasa 04 Feb 2025 08:28 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Gugatan Pilkada Serentak 2024

Pelantikan kepala daerah terpilih oleh Prabowo ditunda dari 6 jadi 20 Februari 2025.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/1/2025). Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. "Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.

Baca Juga

MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025). Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota. Sebelum sidang putusan dismissal, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan penggugat. Hal itu dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement