REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan Rabu (14/8/2024) mendatang sidang perdana pendakwaan terhadap Harvey Moeis (HM) terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung. Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan pengadilan, pun sudah menyiapkan lima hakim sebagai pengadil terhadap suami dari aktris Sandra Dewi (SD) tersebut.
“Sidang (pembacaan dakwaan) terhadap terdakwa Harvey Moeis akan dilakukan pada 14 Agustus 2024,” kata Atjo saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Atjo menerangkan, ada lima hakim yang akan menyidangkan, dan pemeriksa perkara terdakwa Harvey Moeis. Yaitu, Hakim Eko Ariyanto yang didapuk sebagai ketua majelis hakim. Dan empat hakim anggota majelis adalah Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Harvey Moeis adalah satu dari 22 tersangka perorangan yang dijerat hukum dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung 2015-2022. Dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menebalkan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis berstatus tersangka, dan kini terdakwa terakti perannya sebagai perwakilan dari kepemilikan atas perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Dalam kasus ini, Harvey Moies bukan cuma dijerat dengan sangkaan korupsi. Melainkan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga terdakwa dari kalangan penyelenggara negara daerah, pada pekan lalu sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakpus. Dan dari dakwaan ketiga terdakwa itu, terungkap adanya aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi timah yang dinikmati Harvey Moeis senilai Rp 425 miliar bersama tersangka lainnya, yakni Helena Lim (HLM).