Kamis 01 Aug 2024 08:19 WIB

Putri Indonesia 2022 Akui Terima Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Gusti Chairunnysa Kusumayuda pada Rabu menjadi saksi untuk terdakwa AGK.

Abdul Gani Kasuba
Foto: Antarafoto
Abdul Gani Kasuba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Ia pun mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK, kemudian saat audensi dan memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.

Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK dan mengaku dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta. Dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut. Majelis hakim juta pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun bersangkutan membantah pertanyaan itu.

Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik. Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement