Selasa 30 Jul 2024 05:05 WIB

Hari Ini Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Iptu Rudiana Bicara Peluang Kliennya Bersaksi

Pengacara Iptu Rudiana merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto:

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkapkan bakal menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon guna memperkuat bukti yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada tujuh saksi untuk besok," kata Krisna kepada Republika, Senin (29/7/2024).

Namun, kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi itu. Krisna hanya menyebut para saksi tersebut mengetahui fakta kejadian kasus Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.

Krisna masih bungkam soal kemungkinan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk bersaksi dalam sidang tersebut. "Karena saksi fakta, kami belum berani menyebutkan," ujar Krisna.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengungkapkan memang tak ada komunikasi dengan Rudiana. Titin menyebut belum pernah bertemu dengan Rudiana walau memintanya bersaksi.

"Nggak ada komunikasi. Kita sifatnya hanya meminta tapi kan tidak pernah bertemu," ujar Titin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement