REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang lanjutan Saka Tatal. Pitra meyakini kliennya tak punya kapasitas dalam perkara tersebut.
Sidang pengajuan PK Saka Tatal diagendakan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pitra mempertanyakan permintaan kubu Saka untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi.
"Alasannya apa menghadiri? Dan beliau siapa? Kan yang sidang pengacara Saka Tatal," kata Pitra kepada Republika, Senin (29/7/2024).
Pitra menyebut kliennya tak punya kaitan dalam perkara ini. Sehingga menurutnya, kliennya tak perlu menghadiri sidang tersebut.
"Hubungannya dengan kita apa, dan kapasitas beliau apa di sidang PK," ujar Pitra.
Pitra juga menegaskan pemanggilan kliennya di sidang PK Saka Tatal tak punya dasar hukum. Sehingga menurutnya, pemanggilan kliennya tergolong keliru.
"Nggak ada pasalnya. Diatur di pasal berapa. Itu keliru," ujar Pitra.
Tujuh saksi sidang PK Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.