Selasa 30 Jul 2024 05:05 WIB

Hari Ini Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Iptu Rudiana Bicara Peluang Kliennya Bersaksi

Pengacara Iptu Rudiana merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang lanjutan Saka Tatal. Pitra meyakini kliennya tak punya kapasitas dalam perkara tersebut.

Sidang pengajuan PK Saka Tatal diagendakan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pitra mempertanyakan permintaan kubu Saka untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi.

Baca Juga

"Alasannya apa menghadiri? Dan beliau siapa? Kan yang sidang pengacara Saka Tatal," kata Pitra kepada Republika, Senin (29/7/2024).

Pitra menyebut kliennya tak punya kaitan dalam perkara ini. Sehingga menurutnya, kliennya tak perlu menghadiri sidang tersebut.

"Hubungannya dengan kita apa, dan kapasitas beliau apa di sidang PK," ujar Pitra.

Pitra juga menegaskan pemanggilan kliennya di sidang PK Saka Tatal tak punya dasar hukum. Sehingga menurutnya, pemanggilan kliennya tergolong keliru.

"Nggak ada pasalnya. Diatur di pasal berapa. Itu keliru," ujar Pitra.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Tujuh saksi sidang PK Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement