REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, telah rampung seluruhnya, Kamis (1/8/2024). Adapun putusan mengenai PK tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengaku akan terus bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dalam kasus tersebut. ‘’Kalau buat kebenaran, apa sih yang nggak dilakukan,’’ kata Saka, usai sidang.
Saka pun berharap, pengajuan PK-nya bisa diterima oleh majelis hakim. ‘’Harapannya, mudah-mudahan PK Saka diterima,’’ ucap Saka.
Sejak awal sidang bergulir, Saka sangat berharap agar namanya kembali bersih dan tidak ada lagi stigma sebagai mantan terpidana. Dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Harapan senada diungkapkan salah satu tim kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Dia pun berharap agar ada keadilan bagi kliennya. ‘’Saya berdoa, semoga ada kemudahan, ada keadilan dalam waktu yang singkat ini,’’ tutur Farhat.
Farhat juga menyemangati rekan-rekannya. Pasalnya, masih ada lima terpidana lainnya dalam kasus Vina yang juga akan mengajukan PK. ‘’Semoga semangat terus kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK,’’ katanya.
Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal hari ini berakhir setelah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli pidana, Muzakir. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia itu ditutup dengan penandatangan berita acara.
Adapun hasil sidang, akan ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, majelis hakim PN Cirebon akan mengirimkan berkas sidang tersebut ke Mahkamah Agung.
Mengapa Saka tatal diadili paling awal? Baca di halaman selanjutnya.