Rabu 17 Jul 2024 11:37 WIB

KPK Banding Putusan Trio Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan, Alasannya Masih Disimpan

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang diketok majelis hakim terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK juga mengajukan banding terhadap vonis mantan direktur alat dan mesin pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya anak buah SYL saat bertugas di Kementan.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Tessa ogah menerangkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas vonis itu. JPU KPK beralasan masih menyusun memori banding tersebut. "Masih sedang disusun memori bandingnya," ujar Tessa.

Tessa menyebut pihaknya baru mengumumkan alasan banding ketika berkasnya sudah masuk di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," ucap Tessa.

Diketahui, SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

SYL diyakini hakim melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement