Rabu 17 Jul 2024 08:58 WIB

Dedi Mulyadi dan Tim Peradi Sambangi Rutan Bandung, Gali Keterangan Terpidana Kasus Vina

Peradi menjadi kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina yang akan mengajukan PK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi kembali mendatangi Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024). Mereka hendak menggali keterangan dari empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebagai bahan pengajuan peninjauan kembali.
Foto:

Jutek mengatakan, telah melakukan rekonstruksi kejadian tahun 2016 lalu. Pihaknya menemukan sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.

"Ada banyak hal keanehan-keanehan yang akan kami ingin buktikan. Kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami, kalau Kang Dedi bilang sudah sampai kepada 100 persen keyakinan mereka tidak bersalah," kata dia.

Ia mengatakan keyakinan tersebut ingin dibuktikan melalui langkah hukum yaitu peninjauan kembali. Jutek pun masih merahasiakan novum yang akan dimunculkan di PK.

"(Novum) rahasia. Ada banyak, ada banyak," kata Jutek.

Kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah peristiwa tersebut kecelakaan atau tindak pidana. Pihaknya pun akan melakukan pengkajian.

"Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu lho," kata dia.

Dedi Mulyadi menyebut para terpidana menceritakan soal penyiksaan yang dialami mereka saat ditangkap. Terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul seperti mereka ditangkap akan tetapi Abdul Kahfi dan pak RT Pasren tidak diperiksa.

"Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa pada acara Agustusan, mereka sama-sama ikut berkumpul dengan Pak RT Parsen sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan dan bahkan jadi panitia," kata dia.

Ia mengatakan para terpidana meyakini bahwa mereka tidak bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement