REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi wacana penambahan jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang jika bertujuan baik bagi pembangunan Indonesia.
"Kalau itu semua tujuannya untuk kebaikan, kami kemarin ikut dalam pandangan fraksi, setuju dan sangat mengapresiasi punya langkah-langkah pingin bagaimana membangun Indonesia ini, punya will-nya dan targetannya sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Cucun mengemukakan hal itu ketika merespons isu bahwa jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang akan bertambah, dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
Ia mengatakan bahwa persoalan efektivitas dan efisiensi dari penambahan jumlah nomenklatur kementerian tersebut bisa dilihat dari aspek anggaran.
"Makanya, nanti pembentukan kementerian/lembaga itu yang baru, termasuk anggaran juga di Undang-Undang APBN, yang akan nanti hari Selasa kami raker (rapat kerja), itu sudah disampaikan semua harus dibicarakan dan diputuskan dengan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.
RUU Kementerian Negara yang sebentar lagi akan diparipurnakan di DPR, kata dia, sebagai bentuk percepatan yang ingin digenjot oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
"PKB melihat bahwa RUU ini, yang akan disahkan di Paripurna, ini bagian daripada proses demokrasi yang ada pada kami, melihat bagaimana Pak Prabowo ini bikin percepatan apa yang dimaksud dengan program-program quick win-nya ini segera tercapai," tuturnya.
Ia mengemukakan bahwa penambahan jumlah nomenklatur kementerian yang mungkin perlu adalah pada sektor pangan demi mengejar target Indonesia menjadi lumbung pangan dunia hingga sektor pendidikan.
"Pasti akan ada pemisahan-pemisahan kementerian yang mempunyai kewenangan itu yang menggarap biar target cepat tercapai," kata dia.
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.