REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024). Mereka hendak menggali keterangan dari empat terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Seperti diketahui, Peradi menjadi kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina. Empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung yaitu Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi. Sedangkan sisanya di Lapas Jelekong.
"Kami dengan Kang Dedi dan juga kuasa hukum yang lain ya, kami hari ini mendatangi para terpidana untuk memastikan kronologis kejadian yang sebenarnya kami juga nggak mau apa namanya, salah informasi lah, kan gitu kan," ucap salah satu kuasa hukum Jutek Bongso, Selasa (16/7/2024).
Ia menuturkan pihaknya melakukan sejumlah konfirmasi kepada para terpidana untuk menyiapkan novum baru pada peninjauan kembali. Jutek mengaku bersama terpidana banyak membahas soal kejadian tanggal 27 Agustus 2016.
"Ada beberapa hal yang kami mau konfirmasi kembali terkait dengan langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari Novum membebaskan atau mengajukan PK kan gitu," kata dia.