Sabtu 13 Jul 2024 06:45 WIB

Ini Alat Bukti yang Belum Pernah Dibuka oleh Polisi di Kasus Vina Menurut Pengacara Pegi

Kuasa hukum Pegi mempersilakan polisi jika ingin melanjutkan kasus pembunuhan Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto:

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Vina juga meminta Polda Jabar untuk transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Permintaan itu menyusul dibebaskannya Pegi usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah memprediksi bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak sesuai prosedur hukum. "Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan," ujarnya.

Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis. Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

"Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eky) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement