Jumat 12 Jul 2024 16:22 WIB

Kuasa Hukum Bantah Opini Hotman Paris Bahwa Pegi Masih Bisa Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pegi Setiawan, yang sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, kini telah menghirup udara bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di tengah euforia kebebasan Pegi, pengacara kondang Hotman Paris, mengeluarkan opini yang soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. 

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan pra peradilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Baca Juga

Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Jadi berdasarkan amar putusan nomor lima itu berarti ini sudah tekunci. Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di dalam amar putusan nomor lima tadi," tegas Toni, Jumat (12/7/2024).

"Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar nanti dinyatakan tidak sah, sudah terkunci," ucap Toni, menambahkan.

Toni menerangkan, di Pasal 83 KUHAP, putusan praperadilan juga tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum, sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Toni mengungkapkan, berdasarkan putsuan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, pihaknya selaku penasihat hukum Pegi Setiawan, telah mendapatkan tiga surat. Pertama, surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Jadi penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan) itu dihentikan," jelas Toni.

Kedua, surat pencabutan tersangka. Dengan adanya surat pencabutan tersangka, itu berarti status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. 

"Jadi Pegi Setiawan bukan tersangka lagi," terang Toni.

photo

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement