REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dia mengatakan, RUU tersebut baru disahkan untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. Hal itu juga sudah disetujui seluruh fraksi partai politik di DPR RI.
"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, berarti (draf RUU) ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres (surat presiden), kemudian juga beserta DIM-nya, setuju atau nggak gitu," kata Supratman usai memimpin Rapat Pleno RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan! walaupun RUU tersebut tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi sebuah RUU bisa masuk dan diusulkan melalui kesepakatan antara pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut masuk melalui usul DPR bersama pemerintah melalui kementerian.
Meski begitu, Supratman belum menyebutkan kementerian yang dimaksud yang mengusulkan perubahan aturan tersebut. Selain itu, poin yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah terkait keanggotaan DPA.
Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang. Menurut Supratman, kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan.
Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut. "Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan, seluruh orang yang punya kapabilitas dan kapasitas. Itu kan semakin baik buat republik ini," kata politikus Partai Gerindra tersebut.