Selasa 09 Jul 2024 07:10 WIB

Alasan Kasus Hasyim Asy'ari Belum Dibawa ke Ranah Pidana 

Peluang untuk melanjutkan kasus Hasyim ke pidana masih terbuka.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus asusila yang dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kendati demikian, kasus itu masih belum dibawa ke ranah pidana.

Kuasa hukum korban, Puspa Pasaribu, mengaku masih belum mendapat keputusan terkait langkah yang akan diambil oleh kliennya. Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih belum melanjutkan kasus itu ke ranah pidana.

Baca Juga

"Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik kode etik ini," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Senin (8/7/2024).

Kendati demikian, peluang untuk melanjutkan kasus itu ke ranah pidana masih tetap terbuka. Pasalnya, belum ada keputusan final dari korban. "Jadi opsinya masih terbuka dan belum ada keputusan final dari klien kami," ujar Puspa.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari. Sanksi itu dijatuhkan pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Kasus tindakan asusila yang dilakukan terhadap PPLN berinisial CAT itu pertama kali dilaporkan pada Kamis (18/7/2024). Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement