REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Uni Eropa (EU) mengutuk langkah terbaru Israel yang memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang didudukinya. Padahal, Uni Eropa selama ini merupakan pendukung utama Israel.
"Uni Eropa mengutuk rencana legalisasi lima permukiman Israel dan pengumuman ribuan unit rumah baru di Tepi Barat yang diduduki," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell melalui pernyataan di Brussels pada Rabu (3/7/2024) waktu setempat.
Baca: Asisten Ajudan Presiden Jokowi Luncurkan Buku 'Jatuh untuk Melaju'
EU juga mengecam kebijakan perampasan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat. "Upaya yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk menetapkan fakta di lapangan, serta berisiko mengarah pada aneksasi de facto, harus dihentikan," bunyi pernyataan itu.
Pernyataan tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan Israel dalam membangun permukiman di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional, memperburuk ketegangan, dan merusak upaya mencapai solusi dua negara. EU mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.
Baca: TNI AL Bersama Turki Latihan Bersama di Laut Mediterania
"Sejalan dengan posisi bersama yang sudah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, kecuali disetujui oleh para pihak terkait," kata EU menegaskan.
Menteri Pembangunan Internasional Belgia Caroline Genner juga mengomentari langkah Israel tersebut. "Perluasan baru permukiman Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan melemahkan solusi dua-negara," katanya di platform X.
Dia menambahkan, "Komunitas internasional harus memberikan tekanan, menggunakan segala cara hukum yang memungkinkan, untuk menghentikan ekspansi ilegal ini."
Baca: KSAU Kunjungi Dassault Aviation, Naik Kokpit Jet Rafale
Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang bertujuan untuk "melegalkan" daerah-daerah permukiman di Tepi Barat. Kabinet juga setuju untuk menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6/2024), Kabinet Keamanan menyetujui rencana untuk menghadang pengakuan bagi negara Palestina maupun langkah-langkah lain di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender ribuan unit rumah baru di permukiman tersebut.
Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.
Baca: Wamenhan Kunjungan ke Turki Tinjau Produsen Tank dan Drone
Langkah lain yang disetujui kabinet adalah menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.
Terus bunuh warga Palestina...