Kamis 04 Jul 2024 14:50 WIB

Saksi Partai Demokrat Mengamuk Lantaran Data C Hasil Pemilu DPR Dapil Banten 2 Hilang

Keributan terjadi saat proses penyandingan data di 74 TPS di Aston Serang, Banten.

Relawan mengentri data dan pindai form C1 pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Saksi Partai Demokrat Banten mengamuk karena data C hasil pemilu DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 hilang saat dilakukan proses penyandingan data di 74 tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan pantauan di Aston Serang, Banten, Rabu (3/7/2024), kejadian itu bermula ketika saksi Partai Demokrat, Ferry, masuk ke dalam ruangan bersama para saksi lainnya.

Ferry meminta proses penyandingan dapat segera diproses dan data C hasil yang hilang segera ditemukan. Ia mengklaim bahwa data C hasil yang hilang memang sengaja dihilangkan.

Baca Juga

"Kami tidak mau tahu rekomendasikan Bawaslu untuk segera mencari data C hasil yang hilang atau diduga sengaja dihilangkan," kata Ferry.

Menurutnya, jika KPU dapat membantu proses penyandingan dengan cepat dan tidak banyak alasan maka semuanya akan berterima kasih. "Kami sudah menyiapkan langkah-langkah tegas akan hal ini," katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan untuk data C hasil yang hilang sudah dikoordinasi dengan penanggung jawab logistik KPU Kota Serang.

"Setiap progres yang ditemukan kita selalu koordinasi dan saat ini sedang dilakukan pencarian di gudang logistik KPU," katanya.

Untuk data C hasil yang hilang sementara ini ada enam lembar. Hilangnya data C hasil tersebut menurutnya bisa jadi karena tercecer.

"Ada enam data C hasil yang hilang kalau di panel 1, hilangnya ini karena kan kita mengikuti proses persidangan di MK karena harus memenuhi alat bukti dan disusul dari surat edaran KPU RI, dari proses alat bukti itu mulai scan lembaran demi lembaran, digulung lagi, dan hal tersebut bisa saja membuat lembaran halaman tercecer," katanya.

Ia mengatakan untuk kebijakan selanjutnya akan diputuskan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan terkait hal ini akan seperti proses selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement