Rabu 03 Jul 2024 17:49 WIB

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Kasus Asusila, Ini Reaksi Korban CAT

CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP.

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena kasus asusila.
Foto:

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Sebelumnya, terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu. Baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan perjalanan ke Indonesia.

Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas.

"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement