Senin 24 Jun 2024 07:03 WIB

Keanehan Polisi Buka Foto Pegi Setiawan Diapit Dua Wanita Versi Pengacara

Praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka digelar hari ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/Fauzi/ Red: Teguh Firmansyah
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto:

Ia mengatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum menghadapi gugatan praperadilan. Namun, pihaknya belum memastikan apakah akan hadir atau hanya diwakili tim hukum. "Kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” kata dia.

Pengadilan Negeri Bandung bakal menjaga ketat sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka menerjunkan petugas untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ia ingin memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan persidangan. Ia pun memastikan bahwa sidang akan berjalan independen.

"Pengamanan internal sudah kami koordinasikan dan pengamanan eksternal sudah koordinasi dengan kepolisian," ucap dia, Jumat (21/6/2024).

Ia menyebut proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung independen. Jon menyebut siapapun tidak boleh mencampuri persidangan dan mempengaruhi keputusan.

"Saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga lahir nanti putusan-putusan terbaik," ungkap dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement