REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 yang tak berbasis pada scientific crime investigation semestinya menjadi pintu bagi Polri untuk mengulangi pengusutan dari awal. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyarankan agar pengakuan Jenderal Sigit tersebut sebagai jalan baru untuk dilakukannya eksaminasi atas seluruh berkas dan putusan hukum yang sudah memidanakan sejumlah orang terkait kasus tersebut.
Reza menilai, pernyataan Kapolri tersebut dapat menghasilkan bukti-bukti baru bagi para terpidana dalam pengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Reza, bahkan Polda Jabar, yang saat ini melanjutkan penyidikan kasus kematian Vina dan Eky, bisa membuat terobosan hukum dalam beracara pidana, dengan mengajukan sendiri PK untuk para terpidana.
“Saya menaruh respek ketika Polri selalu menyampaikan, kami (Polri) mengungkap kasus dengan pendeketan yang scientific. Maka konsekuen saja, lakukan eksaminasi ke titik hulu, guna me-review kembali, sudah seberapa jauh sesungguhnya Polda Jawa Barat melakukan uji scientific pada kasus ini,” kata Reza melalui siaran video yang diterima, Ahad (23/6/2024).
Menurut Reza, adanya pengakuan dari Kapolri dan upaya untuk melakukan eksaminasi, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang sudah kadung dipidana, dan dicap tersangka pembunuhan. Pun menurut dia dengan mengambalikan pengusutan dari awal, juga dapat membuktikan kerja profesional kepolisian di Polda Jabar.
“Seandainya lewat eksaminasi hulu ini disimpulkan, dan diinsafi bahwa ternyata kerja-kerja scientific memang tidaklah memadai, maka ini sesungguhkan merupakan temuan (novum). Sehingga alih-alih menunggu terpidana mengajukan novum, justeru Polri yang dengan kebesaran jiwanya lah, yang membawa novum ini untuk PK,” kata Reza.
Menurutnya, pengajuan PK mengacu pada hukum acara yang berlaku sampai saat ini, memang mengharuskan novum atau bukti baru sebagai syarat dalam upaya hukum luar biasa itu menjadi beban-tanggungjawab pihak terpidana. Akan tetapi, Reza menawarkan defenisi baru tentang PK, yang berbasis pada kebijaksanaan Polri sebagai institusi penegak hukum yang dapat menjadi pihak pengaju novum untuk terpidana lantaran satu dugaan kekeliruan atas hasil kesimpulan suatu penyidikan.
“Tidak akan ada satupun pihak yang dipermalukan ketika seandainya putusan PK itu nantinya menyatakan situasi yang berbalik 180 derajat dari nasib terpidana pada saat ini,” kata Reza.