Senin 24 Jun 2024 07:40 WIB

Apa Hubungan Foto Pegi Diapit Dua Perempuan dengan Pembunuhan Vina? Pengacara Makin Curiga

Yanti pun mempertanyakan maksud dari polisi menunjukkan foto Pegi tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh dua sejoli itu terlalu dipaksakan oleh pihak kepolisian. Seperti soal foto Pegi yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari yang lalu.

Dalam foto itu, terlihat Pegi diapit oleh dua wanita. Sugianti atau yang biasa disapa Yanti menyatakan, foto itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga

‘’Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky,’’ cetus Yanti, saat ditemui akhir pekan kemarin.

Yanti menjelaskan, dalam foto itu, kedua wanita yang mengapit Pegi merupakan adik-adik dari ibunya atau tante dari Pegi. Mereka berfoto dalam sebuah hajatan keluarga. Yanti pun mempertanyakan maksud dari polisi menunjukkan foto Pegi tersebut.

‘’Kalaupun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Atau mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya? Kemudian Pegi sakit hati ditolak ceweknya sehingga terjadi pembunuhan terhadap Vina? Padahal Pegi sama Vina gak kenal. Gak ada hubungan apa-apa,’’ tukas Yanti.

Yanti juga menyoroti soal identitas DPO kasus Vina dengan kliennya. Dalam DPO yang disampaikan polisi, Pegi disebut tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan kliennya Pegi, tempat tinggalnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

‘’Kan jauh banget, sudah berapa kecamatan tuh yang terlewati. Jadi seolah-olah pihak kepolisian mau maksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuhnya,’’ tukas Yanti.

Yanti berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky ditinjau ulang atau kembali ke titik nol. Dengan demikian, kasus tersebut akan menemui titik terang.

‘’Ini perkara bukan main-main. Ancaman hukumannya, hukuman mati. Jadi tolong jangan sampai menghukum dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah. Tolong dikaji ulang biar semua terang benderang, siapa pelakunya, motifnya apa. Jangan sampai memaksakan orang yang tidak bersalah untuk dihukum,’’ cetus Yanti.

Sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, hari ini, Senin (24/6/2024).

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)
 
Sidang praperadilan Pegi Setiawan. Baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement