Senin 01 Jul 2024 00:59 WIB

Kuasa Hukum Pegi: Buka CCTV Kasus Vina!

Salinan putusan delapan terpidana kasus Vina membuktikan keberadaan CCTV.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keberadaan kamera pengawas (CCTV) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 hingga kini masih menjadi misteri. Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap delapan terpidana.

Toni menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa salah satu saksi bernama Dodi Irwanto, yang merupakan petugas kepolisian, bersama rekan-rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu, saksi Dodi bersama Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan (terhadap Vina dan Eky) hingga meninggal dunia. Yakni, Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eka Sandi.

Baca Juga

"Nah jadi (delapan orang) diamankan dulu. Setelah mengamankan, (polisi) baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto,’’ kata Toni, Ahad (30/6/2024).

Sama seperti Dodi, lanjut Toni, saksi dari anggota kepolisian lainnya yang bernama Gugun Gumilar, juga sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun CCTV belum dibuka.

"Berarti saat mengecek CCTV di lokasi kejadian, berarti Dodi Irwanto, Gugun Gumilar dan Aiptu Rudiana. Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka,’’ terang Toni. 

"Jadi hemat kami begini, bisa saja, (delapan terpidana) sudah terlanjur dianaya, sudah telanjur disiksa, kemudian sudah tidak berdaya, lalu CCTV ditemukan belakangan. Setelah dilihat CCTV-nya, bisa saja ternyata (delapan terpidana) bukan pelakunya. Bisa saja,’’ kata Toni, menambahkan.

Toni pun mempersilakan Rudiana untuk membantah pendapatnya tersebut. "Kalau Pak Rudiana mau membantah, buka saja CCTV-nya. Ini kan pendapat kami. Kenapa kami berpendapat seperti itu? Karena dari kesaksian Dodi dan Gugun, CCTV belum dibuka,’’ ucap Toni. 

Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky. "Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masak nggak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan, delapan orang itu," tukas Toni.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement