REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Liga sepak bola Indonesia disebut sebagai salah satu objek perjudian online di kawasan Asia Tenggara. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti mengingkatkan para penyelenggara dan penanggung jawab kompetisi sepak bola di Tanah Air untuk selalu mengantisipasi praktik-praktik perjudian yang memengaruhi kualitas kompetisi Liga Indonesia.
“Kami sampaikan, salah satu objek dari perjudian online ini, adalah liga. Liga sepak bola. Mereka masuk ke dalam liga, menebak skor, dan apabila ini tidak terkendali, ini memengaruhi proses liga sepak bola di Indonesia,” begitu kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Krishna menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu hasil tukar informasi Polri dengan interpol dalam upaya mencegah dan memberantas masifnya perjudian online di Indonesia maupun di kawasan Asia Tenggara.
Krishna mengungkapkan, dari hasil penelusuran, pengendali perjudian online di Indonesia berasal dari kelompok-kelompok kejahatan yang berada di negara China. Kelompok tersebut dikatakan menguasai jalur trans yang disebut Mekong Region Country (MRC) yang berada di tiga negara, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Polri bersama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) komitmen dalam pemberantasan salah satu jenis kejahatan lintas negara atau transnational crime tersebut.
“Permasalahan perjudian online ini bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia (Asia Tenggara),” begitu kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Selain Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, kata Krishna, masyarakat di China pun mengalami dampak yang buruk bagi masifnya perjudian daring tersebut. Meskipun, dikatakan Krishna, pengendali perjudian online tersebut diorganisir dan dikendalikan oleh para mafia-mafia China.
“Termasuk yang paling menderita selain negara-negara Asia Tenggara, adalah Cina. Walaupun pelakunya, kebanyakan organizer-nya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime dari Cina yang mengoperasikan perjudian-perjudian online ini dari kawasan Mekong Region Countrys di wilayah Asia Tenggara,” ujar Krishna.
Dia menyampaikan kelompok mafia-mafia Cina tersebut, kata Krishna, mengendalikan operasi perjudian online di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang disebut sebagai Mekong Region Countrys. Kata Krishna, di kawasan Mekong Region Countrys memang semulanya menjadi basis perjudian. Di wilayah itu, kata dia, masing-masing negara melabeli wilayah perjudian sebagai special economic zone (SEZ).
Fasilitas resmi dari pemerintah masing-masing negara dengan mengizinkan operasi perjudian membuka one stop shoping dan one stop entertainment. Namun pada saat Covid-19 melibas semua negara-negara di dunia, termasuk Asia Tenggara, yang pemerintahnya masing mewajibkan adanya pembatasan gerak manusia. Kondisi tersebut, kata Krishna, membuat kawasan SEZ tak lagi bisa dikunjungi oleh para penikmat perjudian.
“Adanya limited of movement bagi para traveler, membuat tidak bisa berjudi. Maka mereka mengembangkan perjudian-perjudian online ini sejak Covid-19. Dan kemudian judi-judi online ini semakin berkembang ke seluruh negara-negara, bahkan sampai ke Amerika,” begitu ujar Krishna.
Di Indonesia, menurut Krishna, dengan jumlah populasi yang terus membesar, pun peminatnya banyak, turut menjadi salah satu pasar perjudian online yang dibidik. Kata Krishna, dalam usaha pengembangan pasar perjudian online ke sebuah negara, para mafia-mafia China tersebut mencari operator dengan merekrutnya dari negara yang menjadi target.
“Misalnya, apabila mereka mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka merektur orang-orang Indonesia. Ratusan orang Indonesia diberangkatkan, direkrut dari Indonesia,” begitu kata Krishna.
Dari hasil rekrutmen, kata Krishna, orang-orang yang diberangkatkan itu dibawa ke Mekong Region Countrys di Laos, Kamboja, dan Myanmar untuk menjadi pegawai dan juga operator perjudian online. “Kemudian mereka melakukan kegiatan operator perjudian, dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan perjudian tersebut,” begitu ujar Krishna.
Polri, kata Krishna, tak bekerja sendiri dalam menghadapi origanized crime asal Cina yang mengoperasikan perjudin online di kawasna Mekong Regoin Country tersebut. Karena dikatakan dia, kepolisian tiga negara, di Laos, Kamboja, dan pemerintahan Myanmar, juga saat ini mengalami dampak negatif dari masifnya perjudian online tersebut. Karena itu, kata Krishna, Polri terus bekerja sama dengan semua kepolisian dan interpol di Asia Tenggara untuk mencegah dan melakukan penindakan atas perjudian daring tersebut.
“Kami beberapa kali melakukan pencabutan paspor, pencekalan, dan melakukan pencegahan untuk keberangkatan ke luar negeri beberapa kelompok, karena ditengarai akan diberangkatkan ke negara-negara ini untuk dipekerjakan sebagai pelaku dan operator perjudian,” begitu kata Krishna.
Beberapa operasi pencegahan, dan penindakan yang sudah pernah dilakukan di antaranya dengan keberhasilan memulangkan 154 warga negara Indonesia dari Manila, Filipina, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pegawai dan operator perjudian. Termasuk, kata Krishna, keberhasilan lainnya dalam upaya memulangkan para pekerja Indonesia, yang tertahan di beberapa negara bagian di Myanmar lantaran terlilit situasi sebagai pekerja judi online.
Komitmen Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberantas judi bola. Baca di halaman selanjutnya.