Kamis 20 Jun 2024 18:29 WIB

Moeldoko Sebut KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Moeldoko juga menegaskan pemeriksaan Hasto oleh KPK bukan karena kerap kritik Istana.

Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto:

Keyakinan bahwa Harun Masiku akan segera ditangkap sebelumnya juga disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Keyakinan ini, kata Yudi, didasari oleh rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK. Selain AKBP Rossa Purbo Bekti sudah berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Menurut dia, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku. Adapun KPK sejauh ini terus memburu keberadaan buron kasus dugaan suap Harun Masiku.

Di kasus terkait Harun Masiku, KPK sudah memeriksa, antara lain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan staf Hasto yang bernama Kusnadi. Kepada wartawan Kusnadi mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.

"Pernah," kata Kusnadi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Namun, Kusnadi mengatakan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui ponsel.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement