Kamis 20 Jun 2024 15:22 WIB

Berkas Perkara Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejati Jabar, Enam Jaksa Disiapkan

Total jaksa yang akan menangani kasus tersebut sebanyak enam orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang telah diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (20/6/2024). Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka Pegi Setiawan selangkah lagi akan didakwa di meja hijau.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa peneliti akan memeriksa dokumen berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam selama 14 hari ke depan. Selanjutnya, terdapat tujuh hari untuk jaksa peneliti memutuskan sikap, apakah berkas lengkap atau masih memerlukan perbaikan.

Baca Juga

Apabila berkas perkara belum lengkap, ia mengatakan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik. Namun, apabila berkas lengkap maka pihaknya akan menerbitkan dokumen P21 atau lengkap. "Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21," ucap dia di kantor Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

Setelah dinyatakan lengkap, ia mengatakan, pihak kejaksaan akan menerima tersangka Pegi Setiawan dan barang buktinya. Total jaksa yang akan menangani kasus tersebut sebanyak enam orang.

Kasipenkum melanjutkan, kasus tersebut mendapatkan atensi dari kepala Kejati Jabar dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menekankan agar jaksa yang menangani kasus profesional dan berintegritas dalam penanganan kasus.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast sebelumya mengatakan, berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam telah dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Ia berharap berkas tersebut lengkap dan tidak muncul kendala.

"Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini para penyidik sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penyerahan berkas," ucap dia, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan, penyidik akan berkoordinasi terkait penyerahan berkas dan diharapkan tidak terdapat kendala. Sehingga berkas segera bisa dilimpahkan dengan lancar.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement