Rabu 19 Jun 2024 19:08 WIB

Pemerintah akan Tutup Pelayanan Pembelian Pulsa dan Top Up Game untuk Judi Online

PPATK melaporkan sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto:

Selain itu, langkah lain yang dilakukan oleh satgas dala pemberantasan perjudian online sementara ini adalah dengan meminta PPATK untuk segera melaporkan ribuan rekening yang ditengari terkait dengan transaksi judi online. Dari PPATK, kata Hadi, terungkap lima ribu akun rekening perbankan yang saat ini masih dalam pemblokiran.

“Empat sampai lima ribu rekening tersebut, PPATAK akan segera melaporkannya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan, bahwa benar itu terkait dengan bandar-bandar judi online,” terang Hadi. Hadi melanjutkan, dari pelaporan PPATK tersebut, Bareskrim akan melakukan penyelidikan, dan penyidikan selama 30 hari.

Selam proses hukum tersebut, kata Hadi memastikan, Polri juga akan tetap melakukan pembekuan. Dan selama masa pembekuan tersebut, kata Hadi, penyidik kepolisian akan memeriksa satu per satu masing-masing pemilik akun-akun tersebut sebagai bentuk verifikasi apakah memang terkait dengan perjudian online, atau sebaliknya.

Kata dia, selama masa 30 hari tersebut, jika pemilik akun tak memenuhi proses verifikasi, seluruh aset-aset yang ada dalam rekening-rekening tersebut akan disita oleh negara karena diyakini sebagai sarana perbankan untuk tindak pidana perjudian online.

Selain itu, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan mengerahkan personel akar rumput dari TNI dan Polri dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas jual beli rekening untuk kegiatan perjudian online. Kata Hadi, salah-satu masifnya praktik perjudian online adalah dengan adanya praktik jual beli rekening yang terjadi di masyarakat selama ini.

Kata dia, pelaku jual beli rekening mendekati masyarakat biasa untuk membantu pembukaan rekening bank. Dari pembukaan rekening itu, kata Hadi, lalu dikumpulkan kepada pengepul untuk dijual kepada bandar-bandar judi online.

Dan dari rekening-rekening tersebut, bandar judi menjadikan akun-akun bank itu sabagai sarana untuk transaksi perjudian online. “Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak pelaku-pelaku jual beli rekening ini,” begitu kata Hadi.

Kata Hadi melanjutkan, dengan tiga langkah utama sementara dalam pemberantasan judi online tersebut, satgas meyakini tren aktivitas perjudian online akan menurun dalam dua pekan mendatang.

“Saya yakin dengan kerja-kerja yang akan dilakukan oleh satgas ini, secara efektif tren judi online ini akan turun dalam satu minggu, atau dua minggu ini,” begitu ujar Hadi.

Saat ini sudah ada....

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement