Sabtu 29 Jun 2024 19:19 WIB

Dirjen HAM Optimistis Kasus Kekerasan Remaja di Sumbar Diungkap Terang

Ada kekhawatiran proses penyelidikan kasus ini tidak berjalan secara transparan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra optimistis perkembangan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah remaja di Padang pada awal bulan ini dapat diselesaikan. Dhahana meyakini kasus itu dapat diungkap secara terang benderang. 

Hal ini menurut Dhahana ditandai dengan keberanian Kapolda Sumatera Barat mengungkap adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini.

 

"Pengungkapan informasi oleh Kapolda Sumatera Barat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja merupakan langkah yang tepat dan penting," kata Dhahana dalam keterangannya pada Sabtu (29/6/2024).

 

Berdasarkan percakapan di ruang publik, Dhahana menemukan adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa proses penyelidikan terkait kasus ini tidak berjalan secara transparan.  "Dengan pengungkapan ini, kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat," ujar Dhahana.

 

Dhahana turut menyesalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian di Polsek Kuranji saat itu. "Tentunya, kami juga meyakini Kapolda Sumatera Barat dapat mendorong dan seterusnya mengutamakan rasa keadilan khususnya bagi korban dan keluarga," ucap Dhahana.

 

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan Indonesia merupakan negara pihak di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). 

 

Bahkan komitmen untuk mendorong penerapan HAM dalam penegakan hukum sejatinya sudah diperkuat dengan peraturan di level teknis kepolisian sejak tahun 2009. Ada pun produk hukum tersebut yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar  hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dhahana telah memerintahkan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat 

untuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait.  "Melalui Kanwil di Sumbar, kami akan terus mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ucap Dhahana.

 

Indonesia juga berkomitmen untuk mendorong pelindungan hak anak-anak sebagai negara pihak konvensi hak-hak anak. Dhahana berharap apa yang menimpa 18 anak remaja ini ke depan tidak akan terulang kembali.

 

"Jika pun ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan," ucap Dhahana.

 

Di samping itu, Dhahana menuturkan selama ini telah melakukan pelatihan terkait CAT kepada sejumlah  aparat penegak hukum (APH) termasuk aparat kepolisian. Namun, diakuinya memang pelatihan tersebut baik dari jumlah peserta maupun intensitas masih terbilang belum memadai.

 

"Kami meyakini pelatihan CAT dan Perkap No.Pol 8 Tahun 2009 ini sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan APH kita terkait pentingnya menerapkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas," ucap Dhahana.

 

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Polda Sumbar dalam penindakan terhadap anak-anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. Akibat pelanggaran itu, siswa SMP di Kuranji, Padang atas nama Afif Maulana (13 tahun) meninggal dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement