Rabu 05 Jun 2024 14:32 WIB

Di Sidang SYL, Bendum Nasdem: Surya Paloh tak Instruksikan Garnita Bagikan Sembako

Sahroni mengeklaim ia maupun pengurus Partai NasDem tidak tahu pembagian sembako.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni
Foto:

Sahroni lalu menyebut tak pernah mengetahui asal muasal kegiatan yang dilakukan Garnita. Apalagi menyangkut pembagian sembako.

 

Tapi, Sahroni menyebut Nasdem bangga kalau uang pembagian sembako tersebut bersumber dari dana pribadi. "Kalau uang itu entah darimana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," ujar Sahroni.

 

Tapi, saat Rianto coba bertanya mengenai sumber uang pembagian sembako itu darimana, Sahroni justru tidak mengetahuinya.

 

Padahal Rianto mengingatkan dana itu berasal dari Kementan yang diawali dari hasil koordinasi SYL dengan anak buahnya. 

 

"Apakah saudara tahu sumber dana (sembako) itu darimana?" tanya Rianto.

 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

 

"Sama modusnya sama, melaporkan ke Pak Menteri (SYL), Pak Menteri koordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono ada Dirjen-Dirjen yang lain di bidang itu, itulah sampai berhasil itu, saudara tidak tau ya?" tanya Rianto kembali.

 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement