Rabu 19 Jun 2024 22:36 WIB

Eks Mentan SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

SYL menolak keterangan Kasdi soal pengumpulan uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memerintahkan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengumpulkan uang. 

Hal itu dikatakan SYL menanggapi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono yang menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

 

"Saya ingin sedikit menolak (keterangan) pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing," kata SYL dalam sidang tersebut. 

 

SYL merasa tidak biasa meminta anak buahnya sendiri mengumpulkan uang. Sehingga SYL menolak keterangan Kasdi soal pengumpulan uang dari pejabat Kementan. 

 

"Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar SYL. 

 

SYL juga membantah adanya pertemuan khusus guna membicarakan pengumpulan uang tersebut. 

 

"Tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta dengan Imam. Jadi saya tolak itu pak, tidak pernah ada seperti itu," ucap SYL. 

 

SYL merasa punya rasa malu yang tinggi hingga tidak mungkin meminta uang dari anak buahnya sendiri. 

 

"Saya paling malu minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," ucap SYL. 

 

Bantahan ini menyangkut Kasdi yang menyebut SYL pernah meminta kepada seluruh jajaran eselon I Kementan memperhatikan permasalahan menyangkut pengadaan sapi di Kementan. Permasalahan itu tengah diusut KPK. 

 

"Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," ucap Kasdi dalam sidang hari ini. 

 

Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu dikumpulkan dengan sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang tersebut pun pernah disampaikan oleh terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Hatta. Uang itu disebut Kasdi diserahkan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement