Jumat 12 Jul 2024 05:26 WIB

Bagaimana Nasib Uang yang Diberikan SYL kepada Biduan Nayunda Nabila? Ini Putusan Hakim

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dan denda Rp300 juta.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan aliran uang korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak, yakni Partai Nasdem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara. Hakim Anggota Fahzal Hendri menjelaskan seluruh aliran uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fahzal saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Fahzal membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai Nasdem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK

Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.

"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.

Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.

Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement