Selasa 04 Jun 2024 08:07 WIB

Kala SYL Memohon kepada Hakim, 'Umur Saya 70 Tahun, Badan Makin Kurus'

SYL meminta perkara TPPU-nya dipercepat oleh pengadilan.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyegerakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang tengah diproses oleh KPK. Permohonan tersebut diutarakan oleh SYL kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL di hadapan majelis hakim. 

SYL menyebut kondisi fisiknya kian mengalami penurunan pascamengikuti proses hukum. Salah satu indikatornya menurut SYL ialah tubuhnya makin kurus.  “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” ujar SYL. 

SYL ingin Majelis Hakim mempercepat proses hukum yang berjalan agar tak ada penundaan. “Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL. 

Atas permohonan SYL, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menerangkan kasus yang tengah diusut oleh KPK seluruhnya ada ditangan lembaga antirasuah itu. Adapun pengadilan bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak,” kata Rianto.

“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” ucap Rianto kepada SYL.

Wakil Ketua Tim Hukum SYL, Abu bakar Refra menerangkan kliennya ingin perkara TPPU dipercepat salah satunya karena ada batasan waktu penahanan. 

"Memang (ingin TPPU dipercepat) karena kita terikat dengan waktu penahanan dan sebagainya. Untuk kasus pidana (waktu penahanan) berapa lama itu ada. Beliau itu minta untuk dipercepat," ujar Refra. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement