REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menolak keras turut serta dilibatkan sebagai pelapor dalam pelaporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, lembaganya merasa dicatut oleh sekelompok orang yang melaporkan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam lelang aset rampasan negara pada kasus rasuah PT Asuransi Jiwasraya.
“MAKI tidak ikut (melaporkan), dan tidak ambil bagian dari pelaporan tersebut,” begitu kata Boyamin kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Boyamin sendiri mengaku heran lembaganya, MAKI, diturut sertakan, dan disebutkan sebagai salah-satu pihak pelapor. Padahal kata dia, MAKI tak pernah sekalipun mengetahui, apalagi turut ambil bagian dalam pelaporan terhadap Febrie Adriansyah tersebut. “Kami tidak paham dengan pelaporan itu,” ujar Boyamin.
Pada Senin (27/5/2024) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK.