Jumat 24 May 2024 16:33 WIB

Tak Jera Meski Telah Dipenjara, Dua Maling Motor Ini Kembali Ditangkap

Dua pelaku bahkan mengajak dua rekan lainnya.

Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus empat pelaku dengan dua diantaranya merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kita ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor, Red)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (24/5/2024). 

Baca Juga

Ia menyebutkan, dari ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, R, A dan S. Dimana, mereka keseluruhannya adalah warga Sumatera dan para pelaku ditangkap dengan lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.

"Yang diamankan ini, mereka adalah para pelaku utama dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan membobol bagian kunci kendaraan korban memakai kunci leter T, sehingga upayanya itu berhasil membawa kabur sepeda motor.

Selain itu, para sindikat tindak pidana kriminal curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah Banten khusunya di daerah Kabupaten Tangerang.

"Mereka memang sudah mempersiapkan sebelumnya, dimana mereka ini beraksi di luar daerah. Dan mereka beraksi dengan memanfaatkan di jam-jam istirahat," jelasnya.

Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.

"Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," ujarnya.

Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement