Senin 20 May 2024 18:05 WIB

Uang Kuliah Mahal Jadi Polemik, Ini Respons Majelis Rektor PTN

DPR menilai UKT mahal disebabkan adanya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT.
Foto:

Menurut anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itulah pangkal masalah biaya pendidikan tinggi belakangan. Hugo meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena telah membuat wajah pendidikan tinggi menjadi komersil.

“Menurut saya, (Permendikbud) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” ucap Hugo dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Hugo melihat, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis. Hal tersebut berujung pada membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Politikus PDI-Perjuangan itu pun setuju ata wacana evaluasi alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Menurut dia, upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement