Kamis 13 Jun 2024 10:12 WIB

Terjawab Salah Satu Sebab UKT PTN Mahal, Ada Kaitan dengan Anggaran Besar Kampus Kedinasan

Temuan KPK dinilai bisa jadi pijakan untuk mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan.

Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pangkal persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air perlahan terkuak. Salah satu sebabnya diyakini karena adanya ketimpangan subsidi yang diberikan untuk PTN dengan kampus kedinasan yang dikelola kementerian/lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran subsidi PTN dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Temuan KPK ini dinilai bisa menjadi pijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.

Baca Juga

“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di Tanah Air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga mencapai Rp 32,859 triliun.

Huda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antarlembaga,” ujarnya.

Huda menuturkan, jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek, maka tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi. Dengan demikian tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.

“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” katanya.

Saat ini, lanjut Huda, ada sekitar 170 sekolah kedinasan di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga di Tanah Air. Mayoritas sumber pendanaan ratusan sekolah kedinasan tersebut berasal dari APBN.

“Di sisi lain tidak semua lulusan sekolah kedinasan tersebut diserap oleh kementerian/lembaga induknya. Padahal ada sebagian sekolah kedinasan yang menggunakan sistem boarding, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas dengan biaya besar. Maka dalam pandangan kami dibutuhkan evaluasi serius agar ada penataan yang bermuara pada efektivitas anggaran,” katanya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, minimnya subsidi untuk PTN memberikan dampak nyata pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa. Menurutnya, situasi ini membutuhkan kebijakan terobosan agar ada peningkatan subsidi PTN, salah satunya melalui penataan sekolah kedinasan.

“Kami berharap hasil penataan pengelolaan sekolah kedinasan bisa mengurangi besaran subsidi PTKL sehingga alokasi subsidi untuk PTN bisa meningkat sehingga beban yang ditanggung mahasiswa melalui UKT tidak terlalu besar,” ujar Huda.

KPK beberkan sengkarut UKT mahal. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

photo
Dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN selalu naik tiap tahun dari sisi nominal. Tetapi, biaya kuliah justru semakin mahal. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement