REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengatur hubungan kerja sama saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital, Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan masyarakat pers telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan tersebut mengatur dibentuknya Komite untuk mengawal perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota Komite. "Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB," kata Ketua Tim Seleksi Imam Wahyudi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertugas menjembatani perjanjian bisnis saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Hal itu dalam rangka menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Imam menyebut, merespons masukan masyarakat dan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada partisipasi masyarakat pers dan anggota masyarakat yang menaruh kepedulian pada keberlangsungan pers berkualitas, Tim Seleksi memutuskan memperpanjang pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hingga Ahad (7/6/2024) pukul 23.59 WIB.
Imam mengatakan, informasi mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite dapat dilihat pada laman https://timsel.dewanpers.or.id/. "Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui Chat pada nomor Whatsapp 085809203451," ujar Imam.