Jumat 28 Jun 2024 16:36 WIB

Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuka sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (28/6/2024).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menyiapkan surat tuntutan setebal 1.576 halaman bagi SYL.  "Surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta (Eks Direktur Alsintan) dan Kasdi (Eks Sekjen Kementan)," kata Jaksa KPK saat mulai membacakan surat tuntutan di PN Jakpus pada Jumat (28/6/2024).

 

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan SYL lebih dulu ketimbang dua terdakwa lain. Terdakwa lain yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

 

"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," unar Jaksa.

 

"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," ucap Jaksa.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement