Kamis 16 May 2024 07:11 WIB

Suharto, Hakim yang Dijuluki 'Kamus Hukum Berjalan' Resmi Jabat Wakil Ketua MA

Suharto menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto.
Foto: Dok Republika
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suharto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/5/2024) di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan kini Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.  

Sebelumnya, MA telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada 22 April 2024 di ruang Kusumah Atmadja MA. Pada pemilihan yang digelar dalam dua putaran tersebut, Suharto meraih 24 suara yang berbeda tipis dengan Hakim Agung Haswandi yang meraih 22 suara.

Baca Juga

Pengucapan sumpah jabatan Suharto didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 tanggal 7 Mei 2024. Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," begitu sumpah Suharto di hadapan Presiden.

 

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement